Tentang Kami
PENGANTAR
Di Indonesia, sebanyak 11.5 juta orang menderita disabilitas dan antara 2-3 juta orang (tuna daksa) membutuhkan kursi roda.(Pusdatin-2010)
|
|
APA WAFCAI?Yayasan Kursi Roda Dan Pusat Persahabatan Asia (Indonesia) |
WAFCAI didirikan pada 23 Juni 2014 sebagai organisasi non-profit yang bergerak di bidang sosial, khususnya penyediaan kursi roda dan dukungan mobilitas bagi para penyandang disabilitas di Indonesia. Akta Notaris : Nomor 99.- Tanggal 23-06-2014, di sahkan oleh Kementrian Hukum dan Ham Nomor AHU-03196.50.10.2014 |
MISI
1. Untuk mencapai pembangunan yang inklusif bagi penyandang disabilitas untuk hidup mandiri melalui meluasnya penggunaan kursi roda.
2. Untuk berkontribusi pada masyarakat bebas hambatan melalui kegiatan persahabatan dan dukungan dalam olahraga dan pendidikan.
TUJUAN / KEGIATAN
1. Untuk mempromosikan pembangunan yang inklusif bagi penyandang disabilitas untuk hidup dalam masyarakat arus utama sama seperti orang lain, dan memberikan kontribusi dalam menciptakan masyarakat yang bebas hambatan untuk semua.
2. Untuk membantu penyandang disabilitas agar mendapatkan kesempatan yang lebih besar untuk bekerja dan hidup mandiri sebagai anggota aktif dari masyarakat melalui distribusi kursi roda.
3. Untuk mengintegrasikan penyandang disabilitas ke dalam masyarakat arus utama melalui kegiatan relawan dan persahabatan.
4. Untuk menyediakan kursi roda yang tepat sesuai individu penyandang disabilitas melalui pemeriksaan, pemilihan, perakitan, pengepasan, penyesuaian, pelatihan, dan tindak lanjut secara teratur.
5. Untuk mendorong anak-anak penyandang disablitas agar menggunakan kursi roda untuk bersekolah.
6. Untuk memberikan keterampilan dan pengetahuan untuk penyedia layanan kursi roda.
7. Melakukan advokasi dalam mempromosikan hak-hak penyandang disabilitas dan meningkatkan kesadaran sosial untuk mengembangkan lingkungan masyarakat yang dapat diakses bagi penyandang disabilitas.
8. Untuk berkolaborasi dengan pemerintah, organisasi non-profit lainnya, dan perusahaan bisnis untuk kepentingan publik.
9. Tidak ada kekhawatiran terhadap aktivitas politik.